, ,

Pemerintah Pusat Keluarkan Peringatan Keras Ke Pengusaha Perkebunan Di Kaltim

by -1999 Views

Menteri ATR/BPN Beri Sinyal Tegas: HGU Akan Dicabut bagi Perusahaan “Bandel” yang Ingkar Kewajiban Plasma

News Buroko Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan peringatan keras kepada para pengusaha, khususnya di Kalimantan Timur, yang dinilai mengabaikan kewajiban inti dalam pembangunan perkebunan. Peringatan ini menyusul laporan dari Gubernur dan sejumlah Bupati se-Kaltim yang mengungkap masih maraknya praktik penunggakan dan penyimpangan dalam pemenuhan kewajiban plasma bagi masyarakat setempat.

Pemerintah Pusat Keluarkan Peringatan Keras Ke Pengusaha Perkebunan Di Kaltim
Pemerintah Pusat Keluarkan Peringatan Keras Ke Pengusaha Perkebunan Di Kaltim

Baca Juga : Penurunan Harga Cabai Warnai Pasar Tradisional Melonguane

Menteri ATR/Kepala BPN, H. Nusron Wahid, menegaskan hal tersebut usai memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) di Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda. Dalam pernyataannya yang tegas dan blak-blakan, Nusron menyatakan bahwa sikap toleransi pemerintah terhadap para pelaku usaha yang “bandel” sudah habis.

“Kami tidak akan main-main lagi. Berdasarkan laporan dari Bapak Gubernur dan Bapak-Ibu Bupati di lapangan, masih banyak perusahaan yang abai terhadap kewajiban penyerahan plasma. Ini adalah bentuk ketidakpatuhan yang serius. Jika diperlukan, langkah tegas yang akan kami ambil adalah pencabutan Hak Guna Usaha (HGU),” tegas Nusron kepada awak media.

Dua Masalah Besar: Ingkar Plasma dan Alih Fungsi Hutan Ilegal

Dalam paparannya, Menteri Nusron tidak hanya menyoroti soal tunggakan plasma. Ia juga mengungkap dua pelanggaran sistemik lainnya yang marak terjadi.

Pertama, adalah praktik alih fungsi kawasan hutan secara ilegal menjadi kebun kelapa sawit. “Kami menemukan maraknya praktik alih fungsi kawasan hutan tanpa izin yang proper. Ini merusak tatanan tata ruang dan ekosistem. Perusahaan tidak bisa semena-mena mengubah fungsi lahan hanya untuk kepentingan komersil tanpa melalui prosedur yang benar,” jelasnya.

Kedua, dan ini yang disebutkannya sebagai “pemikiran yang menyesatkan”, adalah adanya anggapan di kalangan pengusaha bahwa kewajiban plasma tidak harus berasal dari lahan HGU yang mereka kelola. “Masih ada pengusaha yang berpandangan sempit, bahwa plasma itu tidak harus ‘menggerus’ atau mengambil porsi dari HGU-nya. Mereka beranggapan bisa mengambilkan lahan plasma dari luar konsesi mereka. Ini pemahaman yang keliru dan sama sekali tidak bisa ditolerir. Kewajiban plasma adalah bagian yang tidak terpisahkan dari HGU yang mereka pegang. Pola pikir seperti inilah yang akan kami tertibkan dengan segera,” tandas Nusron.

Sinergi Pusat-Daerah: Kunci Penertiban dan Keberhasilan Program

Menteri Nusron juga menekankan pentingnya kolaborasi yang solid antara pemerintah pusat dan daerah. Rakor yang digelar hari ini merupakan wujud dari komitmen untuk memperkuat sinergi tersebut. Di hadapan para kepala daerah se-Kaltim, ia mengingatkan bahwa kekuatan sinergi inilah yang akan menentukan keberhasilan berbagai program strategis nasional di bidang pertanahan.

“Tanpa dukungan dan kerjasama yang erat dari pemerintah daerah, mustahil bagi kami untuk mengawasi dan menertibkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di lapangan. Informasi dari Bapak dan Ibu di daerah sangat vital untuk tindakan lanjutan kami di pusat. Bersama-sama, kita bisa memastikan bahwa tanah negara benar-benar dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan hanya untuk segelintir pihak,” pungkasnya.

Pernyataan tegas Menteri Nusron ini diharapkan menjadi angin segar bagi masyarakat yang menanti realisasi pembagian plasma, sekaligus menjadi sinyal peringatan bagi perusahaan-perusahaan yang selama ini dianggap “bermain api” dengan menggerogoti hak-hak rakyat dan melanggar ketentuan perundang-undangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.